BOGOR, CEKLISSATU – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti pemblokiran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kerap meresahkan masyarakat kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Kelurahan
Sukasari, Kelurahan Gudang, Kelurahan Tegallega, Babakan Pasar dan Katulampa.
Dalam pertemuan bersama warga, Atty menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.
Ia menyayangkan adanya kebijakan-kebijakan administratif yang justru menghambat akses medis bagi warga miskin.
Atty menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Grand Launching Rafita’s Cake Rasakoe, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal
Oleh karena itu, skema pembiayaan untuk masyarakat tidak mampu (PBI) idealnya sepenuhnya ditanggung oleh APBN, bukan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"JKN adalah program nasional. Jadi, sudah seharusnya BPJS PBI dibiayai oleh APBN, bukan malah dibebankan pada daerah melalui APBD," ujar Atty pada Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah sangat penting agar jaring pengaman sosial di sektor kesehatan tidak mengalami kebocoran atau kendala distribusi yang berujung pada pemblokiran kartu peserta.
Comment