BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Jawa Barat bakal mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital.
Regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai langkah preventif menghadapi persoalan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah mengatakan, Raperda tersebut akan menjadi usulan prakarsa DPRD Jawa Barat dan direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Baca Juga: Kades Megamendung Ngaku Tak Tahu Ada Pesta LGBT di Wilayahnya
“Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan Giga Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah dengan kondisi sosial saat ini,” kata Siti Muntamah, dikutip Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut dinilai penting bukan hanya karena kondisi sosial yang berkembang, tetapi juga karena sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki aturan serupa.
Siti Muntamah berharap ,regulasi itu nantinya dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan keluarga, khususnya anak-anak, dari dampak penyimpangan seksual dan pengaruh negatif era digital.
Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Pasangan LGBT Pelaku Curas Taksi Online
Siti mengatakan, usulan pembentukan Raperda dilatarbelakangi meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk perilaku seksual menyimpang dan dampak perkembangan digital terhadap keluarga.
“Mereka menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti menyoroti data terkait jumlah LGBT di Jawa Barat yang disebut menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Parlemen Uganda Loloskan Undang-undang LGBTQ, Hukuman Berat Menanti
Euis juga mengungkapkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat yang mencatat lonjakan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.
Menurut dia, pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru HIV di Jawa Barat. Angka itu meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023 dan kembali melonjak menjadi 10.405 kasus pada akhir 2024.
Euis menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui penguatan regulasi perlindungan keluarga dan pengawasan dampak sosial era digital.
Baca Juga: Polisi Bantah Adanya Dugaan Pesta LGBT di Sentul
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia terkait desakan pembentukan Ranperda perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Jawa Barat turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Bappeda Jabar, Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Kesehatan Jabar hingga DP3AKB Jabar.
Comment