Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi mengaku yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.

Adapun, sidang lanjutan beragendakan putusan sela untuk menjawab eksepsi dari kedua terdakwa yakni, Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.

"Saya yakin putusan sela yang akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 10 oktober 2023 akan menolak eksepsi dari dua terdakwa tersebut, yang diajukan melalui kuasa hukumnya," kata Mu’adz Masyhadi kepada wartawan baru-baru ini.

"Saya yakin putusan sela itu akan ditolak oleh majelis hakim, karena apa, karena argumen hukumnya menurut saya secara hukum tidak bisa diterima oleh hukum," sambung dia.

Apalagi, dilanjutkan Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor, eksepsi kedua terdakwa ini telah memasuki pokok perkara, di mana eksepsi tersebut sudah menyinggung tentang kepemilikan Sekolah At-Taufiq Bogor.

"Eksepsi terdakwa sudah menyinggung tentang kepemilikan, kalau kepemilikan itu harus diuji melalui persidangan dong nanti, harus melalui pemeriksaan dan pembuktian," ucap dia.

"(Dan) Kalau eksepsi ini kan hanya menyangkut apakah dakwaan itu kabur atau tidak, cermat atau tidak, lengkap atau tidak. Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum bahwa dakwaan itu sudah lengkap, cermat dan jelas yang dibuat oleh JPU," lanjut Mu’adz Masyhadi.

Kemudian, Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor menjawab pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan PN Bogor tidak berwenang mengajukan sengketa wakaf. Di mana, baginya ini merupakan persepsi yang salah, karena perkara ini bukan lah berkaitan dengan sengketa wakaf.

"Ini persepsi yang begini yang salah, karena ini bukan sengketa wakaf, ini adalah tindakan pidana murni memasuki tanah pekarangan tanpa izin yang telah diuraikan dalam pasal 167," ungkap Mu’adz Masyhadi.

Dan sebenarnya, dilanjutkan Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor, gampang saja jika melihat persoalan ini secara kasat mata. Di mana, kedua terdakwa merasa berhak atau tidak atas Sekolah At-Taufiq Bogor ini.

"Kalau menurut Undang-undang dia tidak berhak, karena dua terdakwa ini tidak memiliki dua alat bukti kepemilikan, atau dua alat bukti yang menunjukan dia berhak mengelola atau memasuki tanah pekarangan tanpa izin," imbuh dia.