TOBA, CEKLISSATU - Proses pemakaman jenazah mendapatkan penolakan dari seorang wanita, yang masuk ke dalam liang lahat sambil membentangkan spanduk. Peristiwa ini, terekam handphone milik warga dan sontak viral di media sosial.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Kamis 30 Maret 2023, lalu.
Dalam spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Hermanus Manis Hutahaean sesuai putusan pengadilan No.122/Pdt-G/1981/PN.BlgLuas 10.500 meter kubik,”. Spanduk tersebut, dibentangkan oleh dua orang emak-emak.
Kedua emak-emak itu sambil berteriak-teriak dan masuk ke dalam liang lahat, meminta prosesi pemakaman dihentikan dan jasad dikuburkan ditempat lain.
Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian.
Setelah dilakukan mediasi dan negosiasi kedua belah pihak. Akhirnya, prosesi pemakaman dilanjutkan.
“Usai dilakukan negosiasi dengan pihak yang menghambat, mereka akhirnya mau memakamkan. Itu sosialisasi dari Polwan Kita. Jadi pelaksanaan penguburan tetap berjalan,” ucap Bungaran kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Ia menerangkan penolakan pemakaman dipicu soal sengketa tanah antara kedua belah pihak, dimana kedua pihak itu masih ada hubungan keluarga.
“Persoalannya masalah tanah. Mereka (bertikai) bersaudara, kalau katanya seperti adik dan abang,” jelas Bungaran.
Bungaran mengungkapkan pemakaman itu berada di atas lahan pribadi atau pemakaman keluarga.
“Itu tanah milik keluarga mereka. Misalnya tanah itu milik saya, nanti kalau saya meninggal, saya mau dikubur di tanah saya saja, misalnya,” tutur Bungaran. (Viva)
Comment