CIANJUR, CEKLISSATU - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap WRF (45) bandar ganja  di rumahnya di wilayah Kecamatan Karang Tengah usai menerima paket ganja seberat sembilan Kilogram. 
Modus pelaku untuk mengelabui pihak kepolisian,  pengiriman paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman memakai nama orang lain dan alamat yang berbeda.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kasus ini terbongkar saat ada paket pengiriman yang mencurigakan dengan alamat dan nama penerima paket yang berbeda. Pihaknya lanjut Aszhari langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga : Wanita Asal Jakarta Ngaku Jadi Korban Dugaan Human Trafficking di Ciawi, Ternayata Ini Faktanya

"Dari barang bukti yang kita amankan sembilan Kilogram paket ganja kering yang rencananya akan dijual eceran," ujarnya.

Aszhari melanjutkan, dari pengakuan pelaku sembilan Kilogram paket ganja kering ini dijual dengan diecer per 30 gram seharga Rp. 100 ribu. Sedangkan para konsumennya dari khalayak umum.

"Rencananya, dijual per 30 gram seharga Rp.100 ribu. Kalau pembelinya ini khalayak umum ya yang bisa penikmat ganja," terangnya.

Selain ganja, barang bukti lainnya berupa paket  Narkoba jenis Sabu-sabu  seberat 16 gram siap  jual.
"Ada narkoba  Sabu-sabu juga seberat 16 gram dan timbangan," imbuhnya.

Kini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika terancam hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.