Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun Orang Tua (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp411.400 per bulan. 

Trisna juga memastikan bahwa seluruh peserta terdampak telah mendapatkan haknya. Dari total 34 peserta, sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 9 peserta meninggal dunia, yang seluruhnya telah diproses manfaatnya. Ia menegaskan bahwa untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak terdapat batasan biaya, seluruh pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.

“Kehadiran kami adalah bentuk empati yang sejalan dengan pilar 3C, khususnya care, yaitu memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan layanan terbaik di tengah situasi sulit. Untuk perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis,” pungkas Trisna.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak M. Izaddin ikut turut berduka cita dan berharap keluarga yang ditinggalkan bisa ikhlas. 


"Kami semua ikut berduka. Kami hadir sebagai bentuk hadirnya pengurus negara. Semoga apa yang kami berikan bisa meringankan," katanya.