JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, sebanyak 28 perusahaan izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Mensesneg, Prasetyo Hadi menyebutkan, hal tersebut diungkapkan Prabowo Subianto kepada kementerian an Lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan melalui rapat terbatas daring dari London.
Satgas melaporkan kepada presiden hasil investigasi terhadap puluhan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
Baca Juga: UI Inisiasi Konsorsium Kampus Guna Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyatakan, 28 perusahaan ini terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan alam dan hutan tanaman seluas satu juta hektar.
Kemudian, enam perusahaan lainnya dari sector tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Baca Juga: KLH Gugat Perdata Enam Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Masif di Sumatera
Berikut ini rincian 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo
Di Aceh: PT ANI, PT RTS, PT RWP.
Sumatera Barat: PT MPL, PT BAE, PT BRM, PT DSL, PT SJW, PT SSS.
Sumatera Utara: PT ARM, PT BRPL, PT GRUT, PT HBP, PT MST, PT PLS, PT SBI, PT SRL, PT SSL, PT TILS, PT TN, PT TPL Tbk.
Inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya yaitu:
Aceh: PT IBAW, CV RJ.
Sumatera Utara: PT AR, PT NSHE.
Sumatera Barat: PT PPR, PT IS.
Comment