KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Usai viral beredarnya video penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Klapanunggal, LR (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, setelah memukul seorang pemuda hingga mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.
Penetapan status tersangka dilakukan Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa tersangka LR (26) warga Desa Klapanunggal, yang juga merupakan anak dari salah satu kepala desa (Kades) di wilayah tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Klapanunggal Bogor
LR diduga memukul korban berinisial MWM (27) menggunakan tangan kosong di bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin (28/04/2025) malam.
"Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” ungkap Kapolsek Klapanunggal dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal pada Senin (05/05/2025) menetapkan LR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal.
Baca Juga: Jalan Raya Narogong Bogor Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban,” tegas Kapolsek.
Comment