Dengan jarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun PT TBS ke Sungai Garoga, Pemdes menilai sangat mustahil kayu-kayu dari areal perusahaan dapat hanyut hingga ke hulu sungai. Atas dasar itu, Pemdes Simanosor secara tegas meminta Presiden menggunakan kebijaksanaan negara untuk menghentikan proses hukum yang dinilai berpotensi salah sasaran.

Sikap senada disampaikan Pemerintah Desa Anggoli. Berdasarkan pengecekan lapangan dan pengetahuan wilayah oleh aparatur desa, tidak ditemukan hubungan antara aktivitas PT TBS dengan banjir bandang di DAS Garoga. Pemerintah desa meminta seluruh pihak mengedepankan fakta objektif agar tidak memicu konflik sosial di masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di wilayah terdampak juga telah mencabut pernyataan yang menuding PT TBS sebagai penyebab bencana, bahkan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada manajemen perusahaan.

Baca Juga: Personil SAR Detasemen Perintis Terjun Langsung Tolong Korban Banjir di Cilincing

Dukungan pelurusan informasi turut datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Sumatera Utara, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa kajian ilmiah IPB University seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses penegakan hukum.

“Hasil kajian IPB sangat jelas, tidak ada bukti kuat yang menyatakan PT TBS sebagai penyebab banjir. Fakta lapangan dan keterangan masyarakat harus dijadikan pedoman agar tidak terjadi penzaliman,” ujar Ketua PC PMII itu, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menyoroti reputasi PT TBS sebagai perusahaan perkebunan yang dikenal taat hukum dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan plasma. Karena itu, ia meminta penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan objektif, bukan berdasarkan asumsi.