"Kemarin kan yang kosongan yaitu jam 13.00 WIB - 16.00 WIB. Sekarang itu berubah dari jam 09.00 WIB - 11.00 WIB dan pukul 13.00 - 16.00 WIB," ucapnya.
Meski begitu Dadang Kosasih menegaskan, kendaraan dengan berat sekitar 8 ton bebas beroperasi 24 jam. Sesuai dengan konstruksi jalan. Hanya saja untuk angkutan di atas 8 ton akan diberlakukan jam operasional.
Comment