JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemprov Jawa Barat menghentikan sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mulai 26 September 2025. 

Keputusan itu diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah evaluasi menunjukkan adanya masalah lingkungan, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur akibat operasional pertambangan.

Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu, Dedi Mulyaadi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025. 

Baca Juga: Soal Pemberhentian Sementara Tambang, Ketua Karang Taruna Cigudeg: Banyak Pekerja dan Warga akan Terdampak

Dalam dokumen itu, keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.

Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan. 

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi Mulyadi dalam surat tersebut.

Baca Juga: 74 Tahun Tak Ada Solusi, Pemkab Bogor Bakal Segera Realisasikan Jalur Khusus Tambang di Parung Panjang

Ia menilai pelaksanaan tata kelola tambang, termasuk rantai pasok, masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan amanat Surat Edaran sebelumnya.

Oleh karena itu, penghentian sementara dianggap perlu demi memberikan tekanan agar perusahaan memperbaiki praktiknya. 

"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas," kata Dedi Mulyadi. 

Baca Juga: Dishub Bogor Gandeng Damkar Atasi Debu Tebal Truk Tambang di Klapanunggal

Dedi menegaskan, penghentian sementara ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di tiga kecamatan tersebut.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegas mantan Bupati Purwakarta itu.

Langkah itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jabar dalam menata kembali aktivitas pertambangan di Parung Panjang dan sekitarnya. 

Baca Juga: Truk Tambang di Klapanunggal Diduga Masih Beroperasi 24 Jam, Dishub Lakukan Langkah Preventif dan Penindakan

Selama ini, kawasan tersebut kerap menuai sorotan akibat tingginya volume truk tambang yang melintas, menimbulkan kemacetan parah, polusi udara, hingga kerusakan jalan.