KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus dihantui oleh deru mesin truk tambang yang diduga masih beraktivitas selama 24 jam.
Jalanan yang dipenuhi debu, aktivitas warga terganggu, bahkan keselamatan pengendara pun terancam akibat lalu lintas truk yang tak mengenal waktu.
Padahal, Peraturan Bupati (Perbub) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 telah mengatur dengan jelas soal jam operasional truk tambang. Namun, aturan ini masih kerap dilanggar.
Baca Juga: Dishub Bogor Tertibkan Kendaraan Tambang di Wilayah Tenjo, Tegakkan Aturan Perbup 56
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah preventif berupa imbauan kepada para pengusaha tambang dan pengemudi truk.
“Betul, kita sudah kasih imbauan. Intinya kita tetap berpatokan pada Perbup Nomor 56. Jadi kalau ada pelanggaran, tentu akan ada penindakan,” tegas Dadang Kosasih saat dihubungi Ceklissatu.com, Jumat (29/8/2025).
Meski begitu, Dadang Kosasih mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel Dishub membuat penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat daerah lainnya.
Baca Juga: Truk Tambang Menghilang Saat Pejabat Datang, Warga Klapanunggal Minta Penertiban Nyata
“Untuk penindakannya, kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus koordinasi dengan kepolisian dan semua jajaran terkait,” jelas Dadang Kosasih.
Dadang Kosasih mengatakan, Dishub Kabupaten Bogor akan terus mengawasi peredaran truk tambang di Klapanunggal agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Comment