BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor lakukan Rapat Paripurna untuk membahas tiga hal yakni, Penyampaian Nota Keuangan dan permohonan penjadwalan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman. Serta Penetapan Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin 12 Agustus 2024.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengungkapkan, berkaitan dengan gambaran singkat Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun 2024 salah satunya adalah target pendapatan daerah 2024 yang semula Rp 9 Triliun 607 Miliar, menjadi 10 Triliun 475 Miliar rupiah. 

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Mulai Garap Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

“Di dalam Raperda tersebut telah memuat pokok materi terkait dengan bentuk, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata kelola perusahaan, pembinaan dan perusahaan perseroan daerah Sayaga yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru,” kata Suryanto Putra.

Ia berharap perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah. 

“Sedangkan bagi perseroan daerah Sayaga Wisata dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” tandasnya.