BOGOR, CEKLISSATU - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.
Keempatnya yakni Abdul Rohmansyah, Willy, Dafit Hafidin dan Akbar Ilham Ramadan. Mereka berasal dari Bandung dan juga Cianjur.
Kapolsek Jonggol, Kompol Asep Fajar menjelaskan, keempat pelaku
dengan satu unit mobil jenis Toyota Calya yang digunakan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp800 ribu milik korban.
"Korban datang ke kantor kami melaporkan bahwa jadi korban curas oleh 4 pria yang pakai senjata api dan baju polisi. Saat itu kami langsung menuju TKP," ungkap Asep di Mako Polres Bogor, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga : Nekat Bakal Grand Opening, Komisi I DPRD Minta Satpol PP Segera Segel Resto Mie Gacoan di Jalan Sholis
Bermodalkan pakaian polisi dan senjata api mainan, empat pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cianjur, Jawa Barat sebelum akhirnya ditangkap di bilangan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kata Asep, para pelaku sempat membawa korban di dalam mobilnya, sebelum akhirnya diturunkan di Jalan Baru Jonggol.
"Di dalam mobil korban ditempeleng oleh pelaku yang mengaku dari BNN, dari polisi. Dimana saat itu pelaku berpura-pura sedang melakukan operasi pemeriksaan obat-obatan terlarang (narkoba) seperti tramadol," jelasnya.
Korban pun ketakutan dengan para pelaku. Terlebih mereka (pelaku) memperlihatkan tampang sangar dengan senjata api yang terpasang di ikat pinggang.
"Korban takut. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan, 4 pelaku yang mengaku petugas BNN itu ternyata bodong. KTA bodong, dan senjata api yang digunakan itu bukan sungguhan, itu korek api," beber Asep.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.
ERUL
Comment