JAKARTA, CEKLISSATU - Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam mega proyek Kementerian PUPR. Proyek yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Kinam - Furir – Goras yang berlokasi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, berikut penjelasannya.
Jajang Nurjaman Koordinator CBA mengatakan, pertama, proyek peningkatan Jalan Kinam - Furir – Goras tidak transparan, hal ini terlihat dari rencana umum pengadaan yang tidak menyertakan nama Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam keterangan Satuan Kerja 498690.
Kedua, kata dia, penetapan Pagu dan HPS yang ditetapkan Kemen PUPR sama persis di angka Rp 56.500.000.000, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara karena harga penawaran akan tinggi atau tidak efisien.
Baca Juga : Panas! Duel Bintang di Kontes Swara Bintang Akan Tayang Live di MNCTV Mulai Malam Ini
"Ketiga, pihak yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT. Putra Nanggroe Aceh yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee - Aceh Jaya. Harga penawaran yang diajukan oleh PT. PNA sangat mahal sebesar Rp55.213.000.000.Jika dibandingkan dengan penawar terendah PT LNJ terdapat selisih sebesar Rp 10 miliar lebih,"ujarnya, rilis yang diterima redaksi Ceklissatu.com.
Fakta lainnya, lanjut Jajang, PT. PNA yang dimenangkan Kemen PUPR berlokasi di Provinsi Aceh, lokasi perusahaan ini sangat jauh dari lokasi pengerjaan proyek yang berada di Kabupaten Fakfak Papua Barat. Hal ini akan berdampak terhadap biaya proyek yang mahal.
Terakhir, PT. Putra Nanggroe Aceh di tahun 2021 tercatat gagal melaksanakan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang dan masuk daftar black list. Hal ini semakin memperkutat dugaan penyimpangan proyek Peningkatan Jalan Kinam - Furir – Goras, karena pemenang tender memiliki rekam jejak buruk.
Berdasarkan catatan di atas, kata Jajang, CBA meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengevaluasi tender proyek Peningkatan Jalan Kinam - Furir – Goras. Proses lelang diduga kuat adanya permainan, dan sebaiknya Menteri Basuki melakukan lelang ulang, dan melibatkan KPK agar proses tender dijalankan sesuai ketentuan.
Comment