Selain itu, SA lagi-lagi mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan memberikan uang palsu kepada kasir.
Kasir toko tersebut kemudian mengecek hingga ditemukan uang palsu. Pihak keamanan langsung menangkap pelaku yang mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya.
"Selanjutnya keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," bebernya.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Pria di Klapanunggal Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Comment