JAKARTA, CEKLISSATU -- Mantan artis drama kolosal berinisial SA (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) gegara kasus peredaran uang palsu.
SA diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jaksel.
"Kami tangkap Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi, seperti dikutip pada Senin (14/04/2025).
Baca Juga: Kasus Pabrik Uang Palsu di Bogor, Polisi Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
Disebutkan bahwa kejadian diawali ketika SA melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah supermarket.
Kemudian setelah berhasil, SA kembali mencoba melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, tetapi dengan kasir yang berbeda.
"Ketika melakukan pembayaran, kasir memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," terang Teddy Rohendi.
Selain itu, SA lagi-lagi mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan memberikan uang palsu kepada kasir.
Kasir toko tersebut kemudian mengecek hingga ditemukan uang palsu. Pihak keamanan langsung menangkap pelaku yang mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya.
"Selanjutnya keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," bebernya.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Pria di Klapanunggal Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Comment