KOTA BOGOR, CEKLISSATU -- Kekerasan terhadap media adalah kekerasan terhadap pers atau jurnalistik. Tapi apakah ini berhubungan dengan Tindak Pidana Pers atau Tindak Pidana Umum?
Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, Andrea H Poeloengan menyebutkan bahwa kasus tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.
"Pada kasus ini saya berharap menjadi perhatian Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, agar dapat memberikan dukungan penuh pada Polresta Bogor Kota guna melakukan Scientific Investigation dalam kasus Pakuan Raya ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).
Baca Juga : Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terbakar, Tim Inafis Polres Tangsel Lakukan Olah TKP
Selain itu, kasus ini juga harus menjadi perhatian Dewan Pers, karena Pakuan Raya adalah salah satu media cetak dan online yang sudah berkiprah di Kota Bogor.
"Jika berasumsi, biasanya “penyerangan” kepada kantor media seperti yang terjadi di Pakuan Raya dilatar belakangi terkait pemberitaan. Tetapi kita tidak bisa berspekulasi, karena mungkin saja ada motif lain, entah motif ekonomi, motif politik atau dendam pribadi, atau apapun itu," terangnya.
"Inilah tugasnya penyidik untuk mengkonstruksikan duduk perkara seperti apa, dan mengumpulkan alat bukti selengkapnya," lanjutnya.
Baca Juga : Kantor Media PAKAR Dibakar OTK, Polisi Amankan Barang Bukti
Untuk itu ia menegaskan, apabila ada masyarakat yang mempunyai keterangan berharga terkait kasus ini, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Selain itu, mungkin rekan rekan pers dalam organisasi Pers, dapat melakukan Audit Jejak Pemberitaan, dari produk pemberitaan Pakuan Raya, untuk menemukan apakah ada relevansinya kejadian kebakaran tersebut dengan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur dan dilindungi oleh UU Pers.
"Atau, kejadian kebakaran tersebut adalah sebuah Tindak Pidana Umum yang tidak ada kaitannya dengan UU Pers," pungkasnya.
Comment