JAKARTA, CEKLISSATU - Konsisten mengurangi polusi udara, 107 kendaraan mengikuti uji emisi gratis, yang diadakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, pada Kamis (15/5/2025).

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mmenyebut, kendaraan yang menjalani uji emisi hari itu terdiri dari 34 mobil berbahan bakar bensin, enam unit berbahan bakar solar dan 67 sepeda motor.

"Hasilnya enam sepeda motor dinyatakan tidak lulus uji emisi. 98 unit kendaraan lainnya lulus uji emisi," ujar Tuty, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Tekan Pencemaran Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disanksi Denda hingga Rp14 Juta

Tuty mengatakan, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, diminta untuk lakukan pemeriksaan dan perbaikan mesin.

Ditegaskan Tuty, uji emisi ini merupakan langkah nyata dalam menjalani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang gas buang kendaraan bermotor dan upaya mengurangi polusi udara.

"Semakin rutin kita melakukan uji emisi ini, maka polusi udara yang disebabkan gas buang kendaraan bermotor semakin berkurang, sehingga menciptakan lingkungan yang sejuk dan asri," ucapnya.