KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, resmi mendapatkan legalitas hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Pengesahan tersebut difasilitasi langsung oleh notaris dalam kegiatan yang digelar pada Senin 19 Mei 2025.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui gerakan koperasi yang terstruktur dan legal.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangkitkan ekonomi desa secara masif dan terintegrasi.
Baca Juga: Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim, menyambut baik legalitas Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
Ia menilai bahwa gagasan KMP lahir dari pemikiran mendalam para pemimpin nasional, termasuk Presiden dan para menterinya, yang ingin menjadikan desa sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.
"Pak Prabowo ingin memastikan bahwa masyarakat desa sebagai bagian utama pembangunan negara, ekonominya harus bergerak. Salah satu jalannya adalah melalui koperasi," kata Lukmanul.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara koperasi resmi dengan koperasi lain yang berkedok pinjaman, seperti yang dikenal masyarakat dengan istilah bank emok.
Menurutnya, koperasi tersebut seringkali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang merugikan, hingga berdampak sosial seperti perceraian dan kehilangan tempat tinggal.
“Yang seperti itu mengatasnamakan koperasi, padahal sesungguhnya bukan koperasi yang sah. Yang mereka lakukan adalah menyengsarakan masyarakat,” tegas Lukmanul.
Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi atas maraknya pinjaman berbunga tinggi di masyarakat.
Dengan sistem yang transparan dan terverifikasi, ia meyakini koperasi resmi ini dapat menjadi tempat pemberdayaan ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan.
Baca Juga: KAHMI Berikan Penghargaan Kepada Nurdin Halid Sebagai Tokoh Inspiratif di Bidang Koperasi
Dalam skema yang dijalankan, masyarakat yang ingin meminjam dana harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi, serta menjalani proses verifikasi dan BI checking.
Pinjaman ini bukan hibah, tetapi modal usaha yang harus dikembalikan secara bertanggung jawab.
“Kita ingin koperasi ini jadi pembelajaran dan sarana daya juang masyarakat dalam membangun usaha. Bukan untuk konsumtif, tapi untuk keberlangsungan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga menunjukkan komitmen serius dengan mengalokasikan dana sebesar Rp14 miliar khusus untuk pembiayaan legalitas koperasi di seluruh desa di Jawa Barat.
Baca Juga: Vinus Indonesia Lakukan Peletakan Batu Pertama Galeri UMKM Digital Koperasi Galang Visi Nusantara
Langkah ini juga ditandai dengan kick-off yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program KMP.
Dengan legalitas yang kuat dan sistem pengawasan yang jelas, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memberantas praktik koperasi ilegal, serta mendorong kemandirian ekonomi desa secara adil dan berkelanjutan. (DIDIK RUYATMAN)
Comment