TANGERANG SELATAN, CEKLISSATU — Kepatuhan norma ketenagakerjaan menjadi sorotan utama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam upaya memastikan perlindungan hak dan keselamatan pekerja di Indonesia.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab nyata terhadap tenaga kerja.
Menurut Afriansyah, kepatuhan norma ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan JHT Awal 2026 Tetap Lancar
Norma tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, hingga kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, penerapan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, serta pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Seluruh aspek tersebut, kata Afriansyah, secara langsung berdampak pada perlindungan fisik, mental, dan sosial para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan dan informasi yang diperoleh selama kunjungan tersebut, Wamenaker menilai bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan ini dinilai sebagai praktik baik yang patut dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Penerapan Budaya K3
Afriansyah menegaskan bahwa praktik kepatuhan seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh, diharapkan tercipta iklim kerja yang aman, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Masih dalam momentum peringatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menambahkan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Diperlukan peningkatan pemahaman, kesadaran, dan komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dan membudayakan K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan demikian, kita dapat mendorong terwujudnya pekerjaan yang layak dan bermartabat,” jelas Afriansyah.
Ia juga memaparkan bahwa pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama. Pertama, pekerjaan harus tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi.
Kedua, pekerjaan harus memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja. Ketiga, pekerjaan harus menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 dan kepatuhan norma ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua pekerja,” pungkasnya.
Comment