Pemerintah menargetkan seluruh dokumen PPLH rampung pada tahun 2026, sebagai acuan utama pembangunan nasional di tingkat daerah.
Lebih lanjut, dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi penerbitan persetujuan lingkungan, termasuk penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang telah memperoleh arahan spasial dari BIG.
Baca Juga: Jajaki Kerja Sama Menteri LH Serahkan Dokumen National Adaption Plan di Gelaran COP30
"Tanpa itu semua, maka kita tidak mempunyai landasan yang kokoh," tegasnya.
Hanif menambahkan, apabila provinsi atau kabupaten/kota tidak menyelesaikan dokumen PPLH hingga 2026, maka kewenangan persetujuan lingkungan akan ditarik ke pemerintah pusat.
"Jika tidak dipenuhi, dokumen lingkungannya tidak diperkenankan dibahas di daerah. Kita akan tarik ke Jakarta," ujarnya.
Selain itu, ia memaparkan bahwa waktu penerbitan persetujuan lingkungan kini telah dipangkas dari 256 hari menjadi maksimal 56 hari, sesuai arahan Presiden.
"Percepatan ini tidak boleh menghilangkan integritas ilmiah, serta memastikan tidak ada pungutan dalam proses layanan tersebut," tegasnya.
Comment