BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh streamer Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). 

Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Tersangka Resbob dijadwalkan akan diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta barang bukti pada 27 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tunjuk Enam Jaksa Teliti Berkas Kasus Ujaran Kebencian Streamer Resbob

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya membenarkan bahwa berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Berkas perkara atas nama tersangka Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Sri Nurcahyawijaya, Jumat (23/1/2026). 

"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jawa Barat Perpanjang Penahanan  dan Panggil 8 Saksi Tambahan

Sri menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan Resbob di media sosial, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Baca Juga: Ujaran Kebencian untuk Dongkrak Penonton, Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).