JAKARTA, CEKLISSATU -- Soal kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak-anak bermasalah ke barak militer direspon oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Natalius Pigai menilai bahwa mengirimkan anak-anak bermasalah ke barak militer tidak menyalahi standar HAM.
Menurutnya pendidikan militer yang diperoleh anak-anak tersebut bukan merupakan Corporal Punishment, tetapi bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental, serta tanggung jawab.
"Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” ungkap Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (05/05/2025).
Baca Juga: Meninjau Kebijakan Pendidikan Kang Dedi Mulyadi: Antara Sensasi dan Substansi
Ia membeberkan, Corporal Punishment adalah penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit maupun ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin.
"Bentuknya bisa macam-macam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak," terangnya.
Dan bentuk hukuman tersebut kontroversial, karena memunculkan dampak negatif bagi kesehatan fisik serta mental anak.
"Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini,” terang Natalius Pigai.
Baca Juga: Pengiriman Anak Nakal ke Barak Militer, Dedi Mulyadi: Sudah Dimulai di Bandung dan Purwakarta
Menteri HAM menyatakan, sepanjang proses pendidikannya terkait pembinaan mental, karakter, dan nilai maka hal itu sesuai dengan prinsip dan standar HAM.
Diketahui, program ini sudah dimulai sejak 2 Mei 2025, dengan menyasar siswa yang berperilaku mulai dari tawuran, pemabuk, bahkan pecandu game.
Selain itu, disebutkan bahwa anak-anak nakal yang akan dikirim ke barak adalah mereka yang sering membuat keributan, melawan orang tua, dan melakukan pengancaman.
"Bolos terus, dari rumah berangkat ke sekolah, ke sekolah tidak sampai," ucap Dedi Mulyadi kepada wartawan di Jakarta, pada 29 April 2025.
Baca Juga: Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Soal Vasektomi untuk Pria Penerima Bansos, MUI Jabar Tegaskan Ini
Kemudian siswa tersebut akan dibina selama enam bulan dan tidak mengikuti sekolah formal.
Comment