BANDUNG, CEKLISSATU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) atau penerima beasiswa dinilai salah kaprah. Bahkan, mereka sudah menegaskan hukum vasektomi haram kecuali faktor kedaruratan ditunjang kondisi medis.
Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar mengaku MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi untuk pria penerima bansos atau penerima beasiswa, Rabu (30/04/2025) kemarin.
Pihaknya sudah melakukan diskusi di internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat.
"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap dia saat dihubungi, Jumat (02/05/2025).
Baca Juga: Panitia UTBK SNBT di Kampus ISBI Bandung Temukan Dua Orang Joki, Begini Kronologinya
Rafani mencontohkan seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila akan menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian.
Tidak hanya itu, ia mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyebut hal tersebut yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.
"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat dimana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," kata dia.
Comment