3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Maka itu, diluar dari lima kategori ASN yang disebutkan, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota DPR juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Libur Panjang, Tiga Destinasi Wisata di Kota Bogor Diprediksi Ramai Dikunjungi
Berdasarkan Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Comment