Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, yakni:
Pertama, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Idul Fitri.
Baca Juga: Rayakan Keberuntungan Imlek dan Cap Go Meh dengan Kemeriahan Menu Dimsum di Bigland Bogor Hotel
Kedua, Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru serta kebutuhan pendidikan.
Kemudian untuk jumlah THR serta Gaji ke-13 bakal setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan, yaitu:
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Comment