BANDUNG, CEKLISSATU - Petugas Rutan Kebonwaru Bandung menemukan senjata api, lima butir peluru dan handphone pada koper milik Arsan Latif mantan Pj Bupati Bandung Barat saat dilakukan penggeledahan, Senin (15/7/2024) kemarin. 

Arsan Latif merupakan tahanan kejaksaan tinggi yang baru akan masuk ke Rutan Kebonwaru.

Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman mengatakan, pihaknya menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu Arsan Latif pada Senin pukul 20.30 WIB kemarin.

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejati

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di seluruh badannya. 

"Pukul 21.30 WIB ada PH (penasehat hukum) membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya standar pemeriksaan barang bawaan, ternyata didapatkan senjata api termasuk handphone," ucap dia di Rutan Kebonwaru, Selasa 16 Juli 2024.

Setelah menemukan barang-barang tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Batununggal, dan  langsung menyerahkan temuan tersebut.

Baca Juga : Kajari Geledah Kantor ULP di Lingkungan Pemkot Bandung

"Ada senjata api dengan lima butir peluru dan handphone. Jenis laras pendek," kata dia.

Pihaknya pun langsung meminta klarifikasi kepada penasehat hukum, ia mengatakan, pengacara berdalih dititipi koper untuk diserahkan ke Arsan Latif. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui isi di dalam koper.

"Saya belum dapat memberikan keterangan itu (airsoft gun atau air gun) itu peluru tajam," kata dia.

Baca Juga : Diduga Lakukan Ini ke Terpidana, Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Karena baru akan masuk ke Rutan Kebonwaru, Suparman mengatakan, belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, barang-barang tersebut langsung diberikan ke kepolisian. 

"Iya sudah pasti (miliknya) karena ada namanya," kata dia.

Ia mengatakan, Arsan Latif saat ini berada di ruang karantina dengan kondisi yang sehat. Pihaknya pada Rabu (17/7/2024) akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga : Polresta Bandung Ungkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Arsan Latif yang merupakan eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Kacaunya Pengelolaan Anggaran Belanja Dinkes TUBA 2023 Makin Terkuak

Ia mengatakan AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka.

"Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.