JAKARTA, CEKLISSATU - Dalam rangka Pelaksanaan Program Intership Dokter Indonesia (PIDI) Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek memberikan perlindungan terhadap PIDI dan PIDGI mengikuti sosialisasi manfaat Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh peserta PIDGI dan PIDI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekal mendalam kepada dokter muda terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan mereka selama masa internsip.
Program ini dikelola Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kegiatan berlangsung dilaksanakan secara Luring dan Daring Angkatan 1 Periode Februari 2024 di 35 Provinsi seluruh Indonesia serta kegiatan ini diberikan pembekalan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara sosialisasi Bpjs Ketenagakerjaan hari ini memberikan perlindungan dan manfaat jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sjsn) Dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Serta Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Pemberi kerja dan tenaga kerja berhak atas perlindungan dari resiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan dalam program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (Bpjs Ketenagakerjaan),” kata Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek.
Kegiatan ini dilaksanakan sosialisasi manfaat program serta diskusi setiap masing – masing program serta menyoroti pentingnya perlindungan kesejahteraan bagi dokter muda selama masa internsip dan perjalanan karier mereka.
Suhuri juga menjelaskan tentang manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Jika peserta program mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 gaji yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK, plus beasiswa pendidikan untuk anaknya yang sedang sekolah sampai jenjang sarjana.
Ada pula program jaminan kematian yang diberikan kepada keluarga peserta program jika peserta mengalami kematian.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan optimisme para dokter dalam menjalankan tugasnya.
Mereka bisa sungguh-sungguh melayani masyarakat, tanpa harus mengkhawatirkan risiko kerja dan dampak turunannya.
Semua tenaga medis harus terdaftar dan semua bisa mengikuti program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja setelah terlindungi dari program tersebut.
Suhuri selaku Kepala kantor Cabang Plaza BPJamsostek mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dokter internsip dalam menjalani masa pembekalan mereka.
“Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan percaya bahwa pemahaman yang baik tentang perlindungan kesejahteraan akan menjadi pondasi yang kokoh dalam membangun karier dokter muda yang berkualitas,” ujar Suhuri.
Comment