BEKASI, CEKLISSATU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris pekerja sektor keagamaan yang meninggal dunia. Penyerahan simbolis dilakukan di Gereja HKBP Kaliabang Perwira, Jl. Mangseng 3, RT.007/RW.024, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Rabu (7/5/2026).
Penerima santunan adalah Aberlina Sinambela, ahli waris dari almarhum Maram Tambunan, pekerja di HKBP Kaliabang Perwira Ressort Harapan Jaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2025. Almarhum mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Maram Tambunan meninggal dunia pada 2 April 2026. Proses klaim JKM kemudian diselesaikan dan santunan diserahkan kepada ahli waris pada 7 Mei 2026 oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran.
Penyerahan santunan dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran, Gerry Maychel, dan Account Representative Khusus, Antonius Lambok Ginting.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan bahwa manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga.
Comment