Menurut Mufti, dalam kasus ini diduga konsumen telah memperoleh informasi palsu dan menyesatkan, karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

"Berdasarkan UUPK konsumen atau masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan," tegas Mufti.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Rudy Susmanto Gercep Perintahkan PUPR Benahi Jalan Rusak 

Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

"BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku," terangnya. 

BPKN juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.

Serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.