JAKARTA, CEKLISSATU -  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Drs. Jayadi, pengelola TPA ilegal Limo, yang terbukti bersalah dalam pengelolaan sampah tanpa izin. 

Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di SMAN 1 Sukaraja, Ini Pesan Menteri LH Untuk Generasi Muda

Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.