BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu (1/4/2026) siang.

Penggeledahan KPK itu dilakukan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Jalan Jati Indah V, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.  

Seusai proses tersebut, kondisi rumah tampak sepi. Hanya terlihat satu unit kendaraan roda 4 dan beberapa sepeda motor terparkir di garasi.

Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik

Ia menyebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung, namun hingga kini KPK belum mengungkap hasil temuan dari kegiatan tersebut.

Pantauan ceklissatu.com pada Rabu malam, suasana di rumah Ono Surono tetap terlihat lengang. Tidak tampak aktivitas berarti selain kendaraan yang terparkir di halaman rumah.

Sebelumnya, Ono Surono juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Diduga Saldo APBD Kabupaten Bekasi Mengendap dan Berbunga, LSM Tri Nusa Demo ke Kejari

Dalam pemeriksaan tersebut, Ono mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait dugaan aliran dana.

Menanggapi penggeledahan itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyampaikan sejumlah pernyataan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Sahali.

Baca Juga: Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono Bakal Bentuk Kader Peduli Kebencanaan

Namun demikian, pihak kuasa hukum mencatat adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan.

Salah satunya adalah permintaan penyidik agar CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Selain itu, Sahali juga menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Dalam Kurun Waktu 17 Bulan, Berikut Ini Daftarnya

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut tidak menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Meski begitu, penyidik KPK menyita sebuah laptop serta uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan dari istri Ono Surono.

“Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Sahali.

Baca Juga: OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap 27 Orang hingga Amankan Barang Bukti Uang Tunai

Pihak kuasa hukum juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono diketahui tengah melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.