CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap sembilan pelaku Curanmor yang menjalankan aksinya di 23 tempat beberapa Kecamatan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 37 unit sepeda motor, berbagai jenis dan kunci leter T yang digunakan pelaku membongkar kunci motor.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari sembilan pelaku tersebut, satu orang pelaku merupakan residivis.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya mencari motor yang terparkir dengan kondisi lingkungan yang sepi.
"Satu diantara sembilan pelaku ini residivis, modus operandi para pelaku ini mencari motor yang terparkir dan lingkungan yang sepi, hitungan 10 detik motor berhasil pelaku curi," ujarnya.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Resmi Luncurkan Satuan Pengamanan Objek Vital di Kota Bogor
Masih kata Aszhari, para pelaku diamankan di 23 TKP di beberapa kecamatan dan mengamankan 37 unit motor berbagai jenis.
"Ada 37 unit motor yang kita amankan dari tangan pelaku. Sembilan pelaku ini kita tangkap di 23 TKP,"ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, para pelaku ini menjual hasil curiannya ini ke pelosok Cianjur dan luar Cianjur,"Dijual ke pelosok Cianjur dengan harga yang bervariasi dari Rp.3 juta sampai 8 juta tergantung dari kondisi motor," imbuhnya
Kini para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Comment