BANDUNG BARAT, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberhentikan 64 tenaga honorer teknis yang selama ini bertugas di lingkungan birokrasi daerah. 

Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang menghapus seluruh status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna menegaskan, aturan ini bersifat nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.

Baca Juga: TK Spacetoon Cisarua Bandung Barat Maknai Hari Ibu dengan Pendidikan Cinta dan Keteladanan

“Saat ini dalam birokrasi daerah hanya dikenal tiga status, yakni PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Status honorer atau non-ASN sudah tidak ada lagi,” kata Rega saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer di Bandung Barat yang terdampak kebijakan tersebut. 

Namun, mayoritas dari mereka bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih memiliki skema pengaturan khusus.

Baca Juga: Dari Cisarua-Bandung Barat, untuk Indonesia: Langkah Kecil Ibu Ai Syarifah, S.Pd., Menumbuhkan Masa Depan

Sementara itu, tenaga honorer di sektor teknis tersebar di berbagai perangkat daerah dan kecamatan dengan jumlah 64 orang. 

Rata-rata masa kerja mereka sekitar dua tahun. Saat ini, total jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, baik PNS maupun P3K, tercatat mencapai sekitar 14 ribu orang.