KOTA BANDUNG, CEKLISSATU -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menahan tiga tersangka korupsi Pengadaan Barang atau Jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) Tahun 2022 sampai 2023, pada Jum'at, 20 Juni 2025.
ENM sendiri diketahui sebagai anak perusahaan dari Migas Utama Jabar (MUJ) uang merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkap, tiga pelaku yang ditahan Kajari Kota Bandung di antaranya berinisial BT selaku Dirut PT Migas Utama Jabar tahun 2015 - 2023, NW selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 sampai sekarang dan RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 - 2022.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 3 (dua) orang Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Irfan melalui keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).
Irfan menjelaskan, BT selaku Direktur PT. Migas Utama Jabar Tahun 2015 - 2023 menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerjasama antara PT. ENM dengan PT. SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 pada tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang serta tidak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian, NW selaku Direktur PT. SDI yang bekerjasama dengan PT. ENM atas perjanjian sub kontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama telah memberikan pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50 persen. Dimana seharusnya, perjanjian sub kontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50 persen.
Selain itu, PT SDI juga dinilai tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT. ENM sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368.
Comment