Selain mengamankan para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti mata kunci, kunci leter T, dan kunci magnet bukan hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki narkoba jenis sabu.
Ia menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.
"Polresta Bogor Kota mengimbau pada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan selain itu masyarakat juga dapat melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib atau call center Polri 110." Imbau Kasat Reskrim AKP Aji.
Comment