BOGOR,CEKLISSATU.COM– Nyaris satu ton merkuri ilegal senilai lebih dari Rp2,8 miliar ditemukan polisi di Kabupaten Bogor. Barang berbahaya seberat 998,825 kilogram itu diduga menjadi bagian dari rantai pasokan untuk aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di sejumlah wilayah.
Tak berhenti membongkar gudang penyimpanan merkuri, pengembangan kasus juga mengantar Polres Bogor ke Kecamatan Leuwiliang. Di sana, polisi kembali menemukan praktik pengolahan emas ilegal yang disebut telah berjalan selama dua tahun.
Dua kasus berbeda, namun memiliki satu benang merah: bisnis emas ilegal dan penggunaan merkuri berbahaya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya dibongkar jajaran Polres Bogor.
Baca Juga: Ungkap Kasus Peredaran Merkuri dan Pertambangan Ilegal di Bogor
“Kami melakukan pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus pertambangan ilegal sebelumnya. Kali ini kami berhasil mengungkap perdagangan merkuri ilegal dalam jumlah besar dan pengolahan emas ilegal,” ujar Wikha dalam konferensi pers.
Pengungkapan pertama dilakukan polisi pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Polisi menemukan dan menyita 998,825 kilogram merkuri, atau nyaris satu ton. Merkuri tersebut dikemas dalam botol-botol berukuran sekitar 600 mililiter dan disimpan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal.
Comment