"Artinya, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus di pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2010, yaitu di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ujar Putra. 

Lanjut Putra, seharusnya mahasiswa yang berunjuk rasa itu memiliki pandangan dan pengetahuan tentang sejarah. Namun dengan adanya kejadian tersebut, dia memandang para pelaku telah melakukan aksi tidak beradab, yang tidak memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai sejarah budaya, sehingga dia meminta para pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Apabila pelaku tidak ditindak, maka kami Masyarakat Peduli Cagar Budaya akan menindaknya dengan tindakan hukum adat," tegasnya. 

Handy Purnama