BOGOR, CEKLISSATU - Mengatasnamakan Masyarakat Peduli Cagar Budaya, Putra Sungkawa mengecam aksi demontrasi mahasiswa yang berujung vandalisme atau merusak dengan cara mencorat-coret gedung Balaikota Bogor. 

Putra mengungkapkan bahwa gedung Balaikota Bogor merupakan Cagar Budaya yang harus dilindungi. Namun dengan adanya perusakan Cagar Budaya yang dicorat-coret seperti itu sudah masuk pidana, sehingga dia meminta pihak berwenang segera menindak tegas sesuai aturan hukum dan undang undang yang berlaku. 

"Saya atas nama Masyarakat Cinta Cagar Budaya sangat tersakiti dengan adanya vandalisme yang dilakukan oleh mahasiswa di Balaikota. Ini perbuatan tidak beradab, pelakunya harus segera ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku," ungkap Putra, Kamis malam, 21 Agustus 2025. 

Baca Juga: Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dia menjelaskan bahwa bangunan cagar budaya itu dilindungi oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana di Pasal 105 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

"Artinya, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus di pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2010, yaitu di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ujar Putra. 

Lanjut Putra, seharusnya mahasiswa yang berunjuk rasa itu memiliki pandangan dan pengetahuan tentang sejarah. Namun dengan adanya kejadian tersebut, dia memandang para pelaku telah melakukan aksi tidak beradab, yang tidak memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai sejarah budaya, sehingga dia meminta para pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Apabila pelaku tidak ditindak, maka kami Masyarakat Peduli Cagar Budaya akan menindaknya dengan tindakan hukum adat," tegasnya. 

Handy Purnama