KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Pemkab Bogor didampingi KPK membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan, berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026). 

Pembahasan dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Hadir Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, PIC KPK RI wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah dan para Camat.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan, persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah. 

Baca Juga: Cegah KKN, Pemkab Bogor Serahkan Pengawasan Proyek ke KPK, Rudy Susmanto: Ini Bentuk Transparansi Pemerintah

Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

"Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah," ucap Jaro Ade dalam keterangan resminya. 

"Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup." 

"Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

Baca Juga: Dukung Pemasaran Hasil Pertanian Lokal, Pemkab Bogor Percepat Penataan Pasar Petani Garuda

Jaro Ade juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. 

Ia menilai, lemahnya koordinasi lintas lembaga dan keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kerusakan lingkungan.

"Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung," terag Jaro Ade. 

"Namun, ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” jelas Jaro Ade.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas, Kepentingan Masyarakat Diutamakan dalam Polemik Sampah Tangsel

Jaro Ade juga menegaskan, pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini banyak ditinggalkan tanpa tanggung jawab, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

"Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujar Jaro Ade.

Jaro Ade menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. 

Pemkab dan KPK 3.webp
BAHAS TATA KELOLA TAMBANG: Pemkab Bogor didampingi KPK membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan, berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026). FOTO: DISKOMINFO

Seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Rumpin, Wabup Bogor Jaro Ade Dampingi Wakil Panglima TNI

"Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan," tutur Jaro Ade. 

"Namun implementasinya harus bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, Arief Nurcahyo mengatakan, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan MBLB;

serta pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

"Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat," ungkap Arief Nurcahyo.

"Sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam,” tambah Arief Nurcahyo.

Selain itu lanjut Arief, kita belajar dari berbagai kejadian bencana di daerah lain. 

Pemkab dan KPK 2.webp
BAHAS TATA KELOLA TAMBANG: Pemkab Bogor didampingi KPK membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan, berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026). FOTO: DISKOMINFO

Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengaturan dan kepatuhan terhadap tata ruang serta pengawasan perizinan. 

Baca Juga: Tata Kelola Keuangan Diarahkan Lebih Digital dan Tepat Waktu, Sekda Kota Bogor: Tercipta Sistem yang Baik

"Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar tata kelola MBLB dibenahi secara serius," tandasnya.

"Kewenangan pengawasan memang berada di tingkat provinsi, namun pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan dan yang paling merasakan dampak sosialnya. Karena itu, sinergi antar pemerintah menjadi kunci,” paparnya.

Arief juga menekankan bahwa kebijakan penataan tambang tidak bisa hanya berorientasi pada penutupan aktivitas. 

Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Baca Juga: Soal Pembebasan Lahan Jalur Tambang, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Sudah Masuk Dalam APBD 2026

"Menutup tambang itu mudah, tetapi yang harus dipikirkan adalah dampaknya," bebernya. 

"Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga kebijakan harus berbasis data, kriteria yang jelas, dan pengawasan yang kuat,” tutupnya.