KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencatat enam angkot diputarbalikkan selama tiga hari penerapan penghentian sementara operasional angkot di kawasan Puncak Bogor.
Untuk diketahui, operasional angkot di kawasan Puncak, Bogor dihentikan sementara selama lima hari, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026, bertepatan dengan libur Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 2.000 pemilik dan sopir angkot dari tiga trayek, yaitu 02A (Cisarua–Sukasari), 02B (Cibedug–Sukasari), dan 02C (Ciawi–Pasir Muncang), dengan total sekitar 700 unit kendaraan.
Sebagai kompensasi, mereka menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per hari selama lima hari.
“Dari tiga trayek itu, ada dua (angkot) yang melanggar. Yang empat (angkot) lagi dari luar trayek, jadi totalnya enam angkot,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan agar tetap adil bagi sopir angkot yang sedang tidak beroperasi selama masa pembatasan.
Baca Juga: SPBG Bogor Layani 300 Lebih Angkot, PGN Dorong Pemanfaatan Energi Gas di Sektor Transportasi Publik
Kemudian, kata Dadang, jika angkot di luar trayek masih dibiarkan beroperasi, hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan sopir yang sudah mengikuti aturan.
“Karena nanti akan ada kesenjangan. Kalau misalkan dimasukin ke sini (jalur puncak), maka bisa berdampak. Soalnya sopir-sopir yang berhenti (beroperasi). Nanti malah yang akan nindak nya sopir-sopir yang tidak beroperasi,” jelasnya.
Comment