Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejari akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait penentuan masa pelaksanaan pidana bagi para pelaku.
Sebagai contoh, pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran dapat dijatuhi sanksi pidana kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau memanfaatkan keahlian yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat.
"Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan, misalnya dia masih pelajar atau gimana," tuturnya.
Ia menambahkan, jenis pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan putusan masing-masing kasus karena bersifat kasuistis.
Kasuistis sendiri berarti pendekatan yang didasarkan pada kasus per kasus, yakni metode penyelesaian dilema etika dengan menerapkan prinsip moral umum pada situasi atau peristiwa tertentu.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
"Tipiring, banyak macem-macem tergantung dari case nya itu kan kasuistis," tutupnya.
Comment