KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan program pidana kerja sosial.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dasar kerja sama tersebut.

‎Melalui MoU antara kedua pihak tersebut, program pidana kerja sosial diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif bentuk hukuman.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Diduga Sudah Diincar Sejak 3 Bulan, Saat Diperiksa Dicecar 28 Pertanyaan di Kejari

Namun, juga berperan sebagai sarana untuk menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.

‎"Kemarin kan udah MoU dari Jawa Barat ke gubernur sama Kajati Jawa Barat, nanti kita akan mengadakan PKS juga di sini antara pelaksanaan PKS yang kemarin kami tandatangani," terang Denny, Kamis (6/11/2025).
‎
‎ Menurutnya, bentuk pidana kerja sosial dapat beragam, mulai dari kegiatan seperti menyapu jalan hingga memanfaatkan keahlian positif yang dimiliki oleh pelaku.

Baca Juga: Pasca Diperiksa Kejari Kota Bandung, Wakil Wali Kota Erwin Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

‎"Kerja sosialnya apakah dia mau nyapu ataukah dia keahliannya apa, dia bisanya apa gitu," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejari akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait penentuan masa pelaksanaan pidana bagi para pelaku.

Sebagai contoh, pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran dapat dijatuhi sanksi pidana kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau memanfaatkan keahlian yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Muhamad Farhan Hormati Pemeriksaan Wakilnya oleh Kejari sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi

‎"Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan, misalnya dia masih pelajar atau gimana," tuturnya.
‎
‎Ia menambahkan, jenis pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan putusan masing-masing kasus karena bersifat kasuistis.

Kasuistis sendiri berarti pendekatan yang didasarkan pada kasus per kasus, yakni metode penyelesaian dilema etika dengan menerapkan prinsip moral umum pada situasi atau peristiwa tertentu.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
‎
‎"Tipiring, banyak macem-macem tergantung dari case nya itu kan kasuistis," tutupnya.
‎
‎