KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan perpanjangan Nota Kesepahaman, Selasa (20/1/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyampaikan, dukungan Kejaksaan Negeri Kota Bogor memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan PKBU di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan JHT Awal 2026 Tetap Lancar
"Monev bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor ini menjadi langkah konkret untuk memastikan PKBU patuh terhadap kepesertaan dan pembayaran iuran," ungkap Dian Agung Senoaji.
"Kepatuhan ini sangat penting agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan secara paripurna, baik perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun,” jelas Dian.
Dian juga mengapresiasi pencapaian kinerja yang telah ditorehkan atas sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang telah mencatatkan pemulihan keuangan negara dengan nilai Rp8.4 miliar selama Tahun 2025.
Serangkaian kegiatan kolaborasi juga telah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Seperti Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 134 SKK dengan nominal Rp. 12,3 M serta pemanggilan mediasi, somasi dan kunjungan lapangan.
Comment