KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan perpanjangan Nota Kesepahaman yang digelar pada Rabu (21/1/2026).

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan PKBU di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bersama BPJS Ketenagakerjaan Capai Pemulihan Keuangan Negara Rp8,4 Miliar Tahun 2025

“Monev bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini menjadi langkah konkret untuk memastikan PKBU patuh terhadap kepesertaan dan pembayaran iuran, ungkapnya. 

"Kepatuhan ini sangat penting agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan secara paripurna, baik perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun,” jelas Dian.

BPJS 1.webp
SINERGI: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan perpanjangan Nota Kesepahaman yang digelar pada Rabu (21/1/2026).

Dian juga mengapresiasi pencapaian kinerja yang telah ditorehkan atas sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah mencatatkan pemulihan keuangan negara dengan nilai Rp16,5 milyar selama Tahun 2025.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan JHT Awal 2026 Tetap Lancar

Serangkaian kegiatan kolaborasi juga telah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, seperti Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 105 SKK dengan nominal Rp24,2 M serta pemanggilan mediasi, somasi dan kunjungan lapangan.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan PKBU akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih produktif dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bogor.