Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihaknya tidak menemukan minuman yang terbukti mengandung alkohol. Meski demikian, demi menjaga kondusivitas, Satpol PP melakukan penyegelan sementara terhadap kafe tersebut.
“Untuk memastikan adanya menu minuman koktail berbahan alkohol golongan B dan C, kami sudah melakukan pengecekan. Sementara ini tidak ditemukan minuman golongan B dan C. Namun, untuk menjaga kondusivitas dan sambil menunggu klarifikasi dari pemilik kafe, kami lakukan penghentian sementara operasional,” kata Asep.
Asep menambahkan, penghentian sementara tersebut akan dilakukan hingga ditemukan bukti yang kuat terkait ada atau tidaknya penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Intensifkan Pengawasan THM Selama Ramadan
“Sebelum ada bukti yang jelas atau hasil klarifikasi yang memastikan ada atau tidaknya minuman tersebut, maka operasional kafe kami hentikan sementara,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan daftar menu di dalam kafe, Asep menyebutkan tidak ditemukan menu yang mengandung alkohol atau bahan lain yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Di daftar menu yang saya periksa, semuanya masuk kategori minuman golongan A. Temuan warga terkait minuman semacam koktail yang diduga berbahan golongan B dan C, saat dilakukan pemeriksaan langsung, tidak kami temukan,” pungkasnya.
Comment