BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sejumlah warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, mendatangi sebuah kafe yang berada di wilayah Katulampa, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut.


Dalam aksi itu, warga secara langsung mendatangi lokasi kafe untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menuntut agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe yang diduga melanggar aturan. Selain itu, warga juga meminta pemilik kafe agar tidak menjual minuman yang mengandung alkohol.


Salah seorang warga Katulampa, Firdaus Chaerul, mengatakan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 13.282 Botol Miras Ilegal di Halaman Stadion Pakansari


“Dalam Perwali sudah jelas dilarang adanya penjualan minuman beralkohol di kios-kios kecil maupun pedagang kaki lima. Itu sudah sangat jelas. Bahkan, kami menemukan bahwa yang dijual bukan hanya minuman golongan tertentu, tetapi ada juga minuman beralkohol dengan kadar di atas 40 persen. Itu jelas merupakan pelanggaran,” ujar Firdaus.


Ia menegaskan bahwa warga menolak segala bentuk minuman beralkohol, meskipun kandungan alkoholnya sangat kecil.


“Apapun perizinannya, kami menolak minuman beralkohol, baik satu persen, dua persen, atau berapapun. Kami menolak karena tidak sesuai dengan adat dan kebudayaan di lingkungan kami,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihaknya tidak menemukan minuman yang terbukti mengandung alkohol. Meski demikian, demi menjaga kondusivitas, Satpol PP melakukan penyegelan sementara terhadap kafe tersebut.


“Untuk memastikan adanya menu minuman koktail berbahan alkohol golongan B dan C, kami sudah melakukan pengecekan. Sementara ini tidak ditemukan minuman golongan B dan C. Namun, untuk menjaga kondusivitas dan sambil menunggu klarifikasi dari pemilik kafe, kami lakukan penghentian sementara operasional,” kata Asep.


Asep menambahkan, penghentian sementara tersebut akan dilakukan hingga ditemukan bukti yang kuat terkait ada atau tidaknya penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Intensifkan Pengawasan THM Selama Ramadan


“Sebelum ada bukti yang jelas atau hasil klarifikasi yang memastikan ada atau tidaknya minuman tersebut, maka operasional kafe kami hentikan sementara,” terangnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan daftar menu di dalam kafe, Asep menyebutkan tidak ditemukan menu yang mengandung alkohol atau bahan lain yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.


“Di daftar menu yang saya periksa, semuanya masuk kategori minuman golongan A. Temuan warga terkait minuman semacam koktail yang diduga berbahan golongan B dan C, saat dilakukan pemeriksaan langsung, tidak kami temukan,” pungkasnya.