BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sejumlah warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, mendatangi sebuah kafe yang berada di wilayah Katulampa, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut.
Dalam aksi itu, warga secara langsung mendatangi lokasi kafe untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menuntut agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe yang diduga melanggar aturan. Selain itu, warga juga meminta pemilik kafe agar tidak menjual minuman yang mengandung alkohol.
Salah seorang warga Katulampa, Firdaus Chaerul, mengatakan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 13.282 Botol Miras Ilegal di Halaman Stadion Pakansari
“Dalam Perwali sudah jelas dilarang adanya penjualan minuman beralkohol di kios-kios kecil maupun pedagang kaki lima. Itu sudah sangat jelas. Bahkan, kami menemukan bahwa yang dijual bukan hanya minuman golongan tertentu, tetapi ada juga minuman beralkohol dengan kadar di atas 40 persen. Itu jelas merupakan pelanggaran,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan bahwa warga menolak segala bentuk minuman beralkohol, meskipun kandungan alkoholnya sangat kecil.
“Apapun perizinannya, kami menolak minuman beralkohol, baik satu persen, dua persen, atau berapapun. Kami menolak karena tidak sesuai dengan adat dan kebudayaan di lingkungan kami,” tegasnya.
Comment