Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
 
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Sampaikan Pesan ke PPPK dan CPNS Baru, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Integritas
 
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.